INFO SEPUTAR JEPARA – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Jepara harus mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, tahun 2023 mendatang dana belanja desa akan dikurangi oleh pemerintah pusat sekitar Rp 38,3 miliar, sehingga hanya mendapat sekitar Rp 207,3 miliar.
“Pengurangan Dana Desa (DD) untuk 2023 mencapai 15,6 persen atau sebesar Rp 38,3 miliar. Sementara pada tahun ini, Kabupaten Jepara mendapat kucuran DD sebesar Rp 245,6 miliar, untuk rincian DD masing-masing desa berbeda. Rinciannya pun masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara Edy Marwoto pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Edy menjelaskan, penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 mengacu pada Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 akan lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia, dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka.
Seperti kita ketahui menurut PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
“Prioritas penggunaan DD untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa meliputi, pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama. Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama dan juga pengembangan desa wisata,” jelasnya.
Sedangkan, untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa meliputi, perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting di desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, dan perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa.
“Selanjutnya, dana operasional pemerintah desa meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah desa yang diberikan setiap bulan, penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem dan bantuan langsung tunai dana desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Berita Lingkar Jepara)