Koperasi adalah organisasi bisnis untuk kepentingan bersama dengan asas kekeluargaan. Unit usaha ini ditemukan di beberapa lembaga, institusi, dan perusahaan.
Sebagai contoh, kamu tentu sudah sangat familiar dengan koperasi sekolah. Unit bisnis ini bisa ditemukan hampir di semua sekolah.
Biasanya, bisnis bersama menjual alat tulis dan keperluan lain, seperti seragam, dasi, atau topi.
Prinsip Koperasi
Prinsip basic koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 12 tahun 1967. Prinsip-prinsip koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi berbentuk terbuka dan sukarela.
- Proses pengelolaannya dilaksanakan secara demokratis.
- Pemberian balas jasa kepada anggotanya sesuai dengan modal anggota tersebut.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan cocok dengan kinerja berasal dari tiap-tiap anggota.
- Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
- Koperasi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
- Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.
Manfaat Koperasi
Kehadiran koperasi di Indonesia mempunyai beragam manfaat bagi anggotanya, yaitu:
- Mendapat barang atau jasa dengan harga terjangkau: Biasanya, produk yang dijual dalam koperasi mengonsumsi lebih murah dibanding harga pasaran. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan para anggotanya.
- Oleh karenanya, banyak masyarakat yang menjadi anggota koperasi supaya mereka dapat mencukupi keperluan dengan harga lebih terjangkau.
- Meningkatkan penghasilan: Koperasi pemasaran dapat membantu anggotanya dalam menjual produk dengan cepat dan harga yang kompetitif.
- Memperoleh pinjaman dana: Koperasi simpan pinjam amat mungkin tiap-tiap anggota untuk meraih pinjaman dana dengan cepat dan adil.
- Meningkatkan energi membeli dan gotong-royong: Kehadiran koperasi dapat menaikkan energi membeli masyarakat dan stimulus gotong-royong untuk memajukan perekonomian bersama.
Banyak juga alasan koperasi bisa ditutup atau dibubarkan. Dengan menggunakan jasa izin pembubaran pt cv yayasan koperasi pengurusan murah