Beberapa dari Anda mungkin pernah membaca “PT Pertamina” atau atau nama CV yang beroperasi di coworking Space Jakarta, bukan? Nah, sebenarnya apa sebenarnya PT dan CV itu?
PT dan CV adalah bentuk dari badan usaha. Lantas, apa perbedaan antara keduanya? Pada artikel kali ini, akan dibahas tuntas terkait perbedaan PT dan CV. Namun sebelum itu, ketahui terlebih dahulu pengertiannya.
Pengertian
1. Perseroan Terbuka (PT)
PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum. Status dari PT diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007.
2. Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap (bahasa Indonesia: Persekutuan Komanditer) merupakan aliansi atau kerja sama yang didirikan seseorang untuk menjalankan bisnisnya.
Perbedaan antara PT dan CV
1. Badan Hukum
Seperti yang sudah disebutkan, PT adalah badan usaha yang berbadan hukum yang sudah diatur dalam Undang Undang. Sedangkan, CV bukan tidak berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.
Akibatnya, syarat mendirikan CV lebih mudah dibandingkan mendirikan PT.
2. Penamaan
Setelah mendapat pengesahan dari Kemenkumham, bentuk usaha PT wajib mencantumkan frasa “PT” dan nama perusahaan tidak boleh dipakai perusahaan lain. Sedangkan pada CV, tidak ada aturan khusus untuk pencantuman statusnya.
3. Modal Perusahaan
Pada PT, modal dasarnya minimal Rp50.000.000 kecuali jika ditentukan oleh peraturan lain yang mengatur pelaksanaan usaha tersebut. Dari modal tersebut, setidaknya 25% harus disetorkan kepada pendiri PT atau pemegang saham.
Pada CV, tidak ada penentuan secara khusus terkait besaran modal, sehingga penyetoran dalam dicatat dan ditentukan sendiri.
4. Kegiatan Usaha
Bentuk usaha PT dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan tujuan pendiriannya, misal perdagangan, pertanian, pelayaran, dan lain sebagainya.
Sedangkan pada CV, hanya terbatas di perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, jasa, dan kontraktor sampai grade 4.
5. Ketentuan Pendirian
Setidaknya, PT membutuhkan 2 orang untuk terlibat dalam pendirian perusahaan, serta keduanya merupakan WNI. Namun, dalam aturan PMA (Penanaman Modal Asing), WNA diperbolehkan sebagai pendiri.
Sementara, CV tidak memperbolehkan WNA sebagai pendiri dan minimal terdapat 2 orang WNI sebagai pendirinya.
Andai Anda akan membuka perusahaan di coworking space Jakarta Selatan dan akan menentukan bentuk perusahaannya, silakan disesuaikan ciri-cirinya sesuai dengan yang sudah dijelaskan.