KEMENTERIAN BUMN PERKENALKAN PADI UMKM KEPADA PUBLIK!

 

Saat ini perkembangan dunia digital sangatlah maju sehingga banyak pula proses yang dulu mungkin lebih rumit menjadi lebih simple. Contohnya kemunculan internet, ponsel pintar dan juga beberapa peralatan elektronik dan digital canggih lainnya.

Pemerintah sebagai pihak yang mengelola negara juga tentu tidak ingin melewatkan kesempatan kemajuan digital ini dalam proses pengelolaannya. Terlebih lagi saat ini juga sudah banyak sekali anak bangsa yang memiliki potensi dan juga karya yang bisa dibanggakan di dunia.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia di tahun 2020 ini meluncurkan sebuah platform digital yang bertujuan untuk memudahkan proses pengadaan barang dan jasa BUMN. Platform digital itu bernama PaDi UMKM, singkatan dari Pasar Digital Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

PaDi UMKM diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2020 bertepatan dengan Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75. Dilatarbelakangi oleh Kementerian BUMN, Kementerian UMKM dan juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, PaDi UMKM diperkenalkan kepada khalayak ramai.

UMKM memang telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Khususnya dalam bentuk penyerapan tenaga kerja sebesar 116 juta jiwa. Belum lagi, UMKM juga berhasil memberikan kontribusi sebesar Rp8 ribu trilliun, ini merupakan 60% dari total PDB Indonesia yang berada di angka Rp14 ribu trilliun.

UMKM juga merupakan kegiatan usaha yang menguasai pangsa pasar di ASEAN terutama di Indonesia. Kita tidak bisa melepaskan diri dari usaha mikro, kecil maupun menengah dalam kegiatan sehari-hari. Kalian yang suka nongkrong di coffee shop juga merupakan suatu bentuk keterlibatan aktivitas UMKM.

Kalian yang suka makan bubur di tiap pagi ataupun makan pecel ayam di malam hari juga merupakan salah satu aktivitas UMKM. Memang banyak orang memandang remeh temeh soal UMKM padahal mereka belum mengetahui betul tentang apa itu UMKM.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2008. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah kegiatan usaha perdagangan yang dijalankan secara perseorangan maupun badan usaha yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Untuk usaha mikro dinilai dari modal tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk bangunan dan juga tempat usaha) dan juga penjualan tidak lebih dari Rp300 juta dalam satu tahun.

Untuk usaha kelas kecil, dinilai dari modal dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan keuntungan tidak lebih dari Rp2,5 miliar dalam satu tahun. Sedangkan untuk usaha menengah adalah usaha yang modalnya tidak lebih dari Rp10 miliar dan penjualannya selama satu tahun tidak lebih dari Rp50 miliar.

Saat ini juga sudah ada 9 BUMN yang bergerak melalui PaDi UMKM dalam hal pengadaan barang dan jasa. Ada PT. Telkom Indonesia, Waskita, Wijaya Karya, Pupuk Indonesia, PP, Pertamina, BRI, Pegadaian dan PNM. Di tahun 2021 nanti, akan ada 30 BUMN yang diwajibkan turut meramaikan PaDi UMKM. Namun dari bulan Juli hingga akhir tahun 2021 nanti, semua BUMN mulai bertransaksi melalui PaDi UMKM.