Kebijakan Untuk Dorong Peningkatan Lifting Migas

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyusun lima kebijakan dalam hal perlindungan motivasi bagi sektor minyak dan gas (migas). Tujuannya adalah untuk tingkatkan produksi lifting migas dalam negeri.

Kebijakan pertama, lanjutnya, telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 11/2020 perihal Cipta Kerja (Ciptaker). UU selanjutnya diharapkan dapat mendorong penyederhanaan dan efisiensi industri.

“Untuk dapat menggali sekaligus mewujudkan potensi lifting dan produksi migas di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang menanggulangi masalah birokrasi dan regulasi di Indonesia supaya dapat disederhanakan dan diefisiensikan untuk membantu seluruh industri flow meter.

Kedua, pemerintah terhitung memfasilitasi pengadopsian dua skema kontrak, yang mana kontraktor migas dapat pilih skema kontrak, baik gross split maupun ongkos recovery, yang dapat diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

“Ini adalah pilihan yang dapat diberikan dan nantinya dapat terkait dari industri itu sendiri untuk pilih mana yang lebih cocok,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah terhitung memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) dari 25% menjadi 22% dan 20% dalam dua tahun mendatang. Keempat, kontraktor diberi kebebasan pilih kontrak bagi hasil yang berdasarkan pada ongkos recovery atau gross split.

Kelima, Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya dapat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/2020 untuk menderegulasi usaha industri hulu migas.

Peraturan selanjutnya dapat fokus pada beberapa pengaturan perihal pemakaian Barang Milik Negara (BMN).Misalnya, kami telah menyelaraskan kewenangan dan tanggung jawab dan juga jatah kembali (resharing) pada Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian ESDM dan lembaga pelaksana dalam pengelolaan hulu migas punya pemerintah,” ucapnya.

Pemerintah terhitung dapat memberikan peran yang lebih besar kepada Kementerian ESDM selaku badan pelaksana. “Ini seluruh adalah upaya yang konsisten kami upayakan supaya dapat merumuskan kebijakan yang pas untuk tingkatkan kebolehan Indonesia dalam menghasilkan lebih banyak minyak dan gas,” ujarnya.